Selasa, 13 April 2010

Obsesi

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Sisdiknas dan Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, khususnya pada hal-hal yang berkaitan dengan kompetensi guru, eksistensi wadah-wadah profesi guru seperti KKG dan MGMP menjadi sangat penting.

Para guru hendaknya sadar benar bahwa kelompok profesi ini penting, selain untuk saling belajar - berbagi pengalaman dan pengetahuan, juga sekaligus sebagai wadah yang dapat mendorong dirinya untuk makin maju dalam karir jabatan dan kepangkatan.

Kita sepertinya tidak melihatnya sebagai masalah ketika banyak di antara kita mati kepangkatannya pada gol IV/a, bertahun-tahun pada gol IV/a, -bahkan melewati enam tahun pada gol ini dan tetap saja menjadi guru- kenyataan yang menyimpang secara yuridis.

Banyak pula di antara kita yang pasrah saja, barangkali ada yang celetuk "wah, menthok di IV/a itu bukan masalah, toh bukan cuma saya seorang....." Kita pasrah, seakan-akan aturan telah dibuat untuk mengikat kita pada golongan ini. Padahal, masalahnya karena kita tidak merasa bahwa pengembangan diri dan pengembangan kompetensi adalah sebuah kewajiban juga. Setiap kita wajib meng-update diri, seiring dan selaras dengan majunya ilmu pengetahun dan teknologi.

Di sisi lain, kita para guru sepertinya menunggu kapan aturan atau kebijakan baru dibuat, atau siapa yang suatu waktu akan membantu mengembangkan karir kepangkatan kita. Kita menunggu, dan menunggu.........., selama tak ada orang atau kelompok yang mempersoalkan kebekuan di IV/a itu tidak masalah. Tuntutan akan adanya karya tulis ilmiah terasa masih kita lihat hanya sebagai sebuah syarat sekunder, dan bukan sebuah kewajiban.

Barangkali kita perlu disadarkan dengan sikap tegas pembuat keputusan dan kebijakan, atau dengan teriakan-teriakan kelompok-kelompok pemuda, mahasiswa dan masyarakat, bahwa kebertahanan di gol IV/a adalah sebuah penyimpangan terhadap hukum.
Kalau kita mau fair, kita para Guru yang tidak bisa meng-update diri, tidak pantas menjadi contoh. Kalau sudah lebih dari enam tahun dan tetap di golongan IV/a, kita bukanlah contoh yang baik bagi para Guru dengan golongan di bawahnya, sepatutnya tidak perlu diberikan ataupun dipertahankan dalam jabatan-jabatan tertentu seperti Kepala Sekolah, atau Pengawas, maupun dipromosikan ke dalam jabatan struktural lainnya.

Dengan perspektif ini, saya mengajak kalangan praktisi pendidikan, mari kita membuat tulisan-tulisan, tuangkan ide-ide kita dalam bentuk cetakan, biar makin banyak orang merasakan manfaat dari kompetensi dan talenta kita.

Manfaatkan wadah-wadah KKG maupun MGMP untuk saling belajar, saling mengisi dan melengkapi kekurangan-kekurangan, saling berbagi talenta, dan terus membangun relasi; dan jadikan wadah ini sebagai wadah untuk belajar sambil berbuat tentang tulisan-tulisan ilmiah kita.

Tentu saja, kita baru benar-benar menjadi Profesional, manakala kita disebut orang Profesor. Ayo buruan.......

Tidak ada komentar: